Kompasiana
Jumat, 10 Pebruari 2012

Umum

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Jusuf Kalla

Nama :Drs H Muhammad Jusuf Kalla Lahir :Watampone, 15 Mei 1942 Agama :Islam Jabatan Kenegaraan: Wakil Presiden RI (2004-2009) Menko KESRA Kabinet Gotong Royong (2001-2004) MENPERINDAG Kabinet Persatuan Nasional (1999-2000) Pendidikan : Fakultas Ekonomi, Universitas Hasanudin Makasar, 1967 The European Institute of Business Administration Fountainebleu, Prancis (1977) Organisasi 2010 - Sekarang : Chairman Centrist Asia Pacific Democrats International (CAPDI) 2009 - Sekarang : Ketua Umum PMI 2000 - sekarang : Anggota Dewan Penasehat ISEI Pusat 1985 - 1998 : Ketua Umum...

BHP dan Independensi Pendidikan Tinggi

OPINI | 22 June 2009 | 00:35 2344 35 Nihil

Akhir-akhir ini banyak yang khawatir dengan Undang-Undang BHP yang akan dijalankan oleh Pemerintah sekitar 4-5 Tahun mendatang. (Jadi salah kalau ada anggapan bahwa BHP akan diberlakukan serentak dalam waktu dekat ini. Memang untuk beberapa kampus BHP sudah diberlakukan. ) akan membuat biaya Pendidikan Tinggi Negeri akan semakin mahal.

Memang saat ini diakui bahwa banyak Mahasiswa maupun orang tua Mahasiswa yang mengeluhlan akan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi Negeri. Apalagi dengan pemberlakuan BHP banyak yang khawatir kalau pendidikan Tinggi hanya akan menjadi milik orang kaya saja. Ini karena ada anggapan dengan diberlakukannya BHP akan membuat para pengelolanya akan menaikkan biaya Kuliah sesuka hati.

Pada dasarnya BHP dimaksud untuk memberi otonomi yang luas kepada Perguruan Tinggi agar bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan yang ada. Bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain, tanpa ada campur tangan negara. Selama ini sistem yang berlaku di Perguruan Tinggi Negeri sangat Birokratis, sehingga menghambat Perguruan Tinggi tersebut untuk bisa bergerak lebih cepat dan lebih baik dalam memperoleh kemajuannya.

Harus saya akui, dengan BHP perguruan Tinggi akan beroperasi mirip perusahaan komersial. dalam artian pengelolalanya diberi keleluasaan dan kewajiban untuk mencari sebagian dana yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan akademik dan non akademiknya. Jadi mereka tidak lagi menggantungkan sebagian besar hidupnya pada subsidi Pemerintah.

Tapi saya menolak apabila BHP dianggap akan membuat pendidikan Tinggi Negeri akan semakin mahal. Sebab mereka tetap memiliki kewajiban menerima mahasiswa yang tidak mampu, melalui sistem subsidi. Bahkan bisa jadi BHP akan membuat biaya pendidikan akan semakin murah. sebab sistem ini akan memaksa perguruan tinggi negeri bekerja seefisen dan seefektif mungkin., yang dilandasi oleh prinsip “biaya kecil dan hasil yang setinggi mungkin”. Dengan status BHP yang mirip dengan perusahaan komersial, kampus-kampus juga akan bersaing di antara sesamanya untuk memberi layanan pendidikan yang paling berkualitas dan murah.

Ini artinya sebuah reformasi yang sangat menyeluruh harus dilakukan agar semua pihak, pengelola dan mahasiswa, diuntungkan. melakukan Reformasi tata kelola Perguruan Tinggi Negeri memang tidak mudah. Ini karena mereka selama berpuluh tahun hidup dengan mengandalkan subsidi. Akibatnya mereka tidak pernah dirisaukan oleh masalah urusan bisnis. Dengan BHP para pengelola Pendidikan Tinggi Negeri harus memperhatikan aspek persaingan dan bisnis agar tetap bertahan hidup.

Maka Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri harus melakukan perubahan mendasar, yang meliputi struktur organisasi, personalia, rencana pengembangan dan penetapan target. Dalam pembicaraan saya dengan beberapa dosen senior, perubahan semacam itulah yang selama ini mereka idamkan. Dengan alasan, sistem yang ada sekarang menyebabkan Perguruan Tinggi tidak bekerja secara optimal. Antara lain disebabkan karena gaji dan anggaran yang rendah, sehingga jauh dari memadai. sementara di sisi lain mereka tidak bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain tanpa melalui izin negara.

Semoga perubahan tersebut maka aset seluruh Perguruan Tinggi dapat dikelola dengan baik, sehingga menjadi produktif dan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Untuk itu Good Governance harus direalisasikan, dan kampus akan bebas dari praktik KKN yang telah terbukti sangat berbahaya bagi kita semua. Untuk itu penerapan BHP akan dilakukan oleh pemerintah pada 4-5 tahun yang akan datang, dan tetap memperhatikan apa efeknya, dan mengkaji lebih lanjut efek positif dan negatifnya. Kalau memang ternyata mudharatnya lebih banyak maka bisa jadi pemberlakuan BHP kita cabut.


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User



SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012