Kompasiana
Jumat, 10 Pebruari 2012

Umum

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Sofwan.kalipaksi

pernah kuliah di jurusan planologi, pernah jadi wartawan, tapi sekarang bekerja sebagai copywriter. kini mengelola sebuah workshop kecil-kecilan di bidang media consultant.

Zakat dan Peran Pejabat Lingkungan

OPINI | 17 September 2009 | 21:20 233 1 Nihil

Sebentar lagi Lebaran. Zakat pun ditebar di mana-mana. Ini hanya sebuah harapan tentang zakat. Lain tidak.

Ini sebuah cerita tentang Muadz bin Jabal, seorang sohib Rasulullah yang ditugasi sebagai amirul zakat di Yaman. Suatu ketika, di zaman kepemimpinan Umar ibn al-Khaththab, Muadz mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Khalifah Umar di Madinah. Itu ia lakukan karena Muadz tidak menjumpai seorang pun di Yaman yang berhak menerima zakat. “Tiada satupun warga yang miskin,” kata Muadz. Khalifah Umar pun mengembalikannya.

Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Khalifah Umar kembali menolaknya seraya berkata, “Aku tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti. Aku mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab, “Jika saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepada Anda.” Begitu seterusnya, setiap tahun kiriman Muadz kepada Umar ditolak. Kisah masa lalu di masa Umar bin Khaththab ini menjadi tanda bahwa di Yaman, masyarakatnya telah sejahtera.

Sekian abad kemudian, kondisi serupa terjadi di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat, hanya sekitar 3 tahun, umat Islam akan terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Ibnu Abdil Hakam. Dalam Sîrah Umar bin Abdul ‘Azîz hlm. 59 diriwayatkan bahwa Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata, “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah itu saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan.”

***

Hanya saja, semacam euforia atau hiperbolakah cerita-cerita nan indah semacam dua kisah di era duo Umar tadi? Cerita yang hanya disajikan sebagai alat memotivasi belaka? Sepertinya tidak. Ada penjelasan logis untuk itu.

Coba perhatikan kalimat Umar ibn al-Khaththab kepada Muadz, “Aku tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti. Aku mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Dalam kalimat Umar tersebut tersirat sebuah manajemen zakat berpendekatan manajemen teritorial (kewilayahan). Dalam pendekatan ini, zakat dari orang-orang kaya di suatu daerah diprioritaskan diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan warga-warga miskin di sekitarnya.

Katakanlah, orang-orang kaya di sebuah RT secara khusus bertanggung jawab mengentaskan kemiskinan warga miskin di RT yang sama. Zakat-zakat yang dikumpulkan oleh amil zakat RT dari orang-orang kaya setempat, berdasarkan kesepakatan syura (musyawarah) warga RT dan terlegalisir oleh para pejabat lingkungan (mulai dari Ketua RT, RW, hingga Lurah), digunakan untuk memodali warga-warga miskin di RT tersebut. Juga, untuk membantu biaya pendidikan bagi anak-anak keluarga miskin dan yatim serta uang santunan bagi janda-janda miskin di lingkungan RT setempat.

Katakanlah, di sebuah RT semua warganya tergolong miskin, maka tanggung jawab pejabat RT tersebut dilimpahkan ke pejabat lingkungan yang lebih tinggi, yakni Ketua RW. Begitu seterusnya hingga sampai pada level kepala negara. Tentu saja, hal ini memerlukan sebuah mekanisme yang cakap dan perangkat yang jujur.

“Lapor Pak Bupati, di desa saya sudah tidak ada orang miskin. Zakat ini dikemanakan?” kata seorang Lurah suatu ketika. “Kita gunakan untuk membangun daerah, sebagian kita serahkan ke Kabupaten tetangga.

Ya Rabbi, bilakah dialog semacam ini kan terwujud di negeri ini?

artikel ini juga terposting di: kalipaksi.com


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User



SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012