Kompasiana
Rabu, 08 Pebruari 2012

Umum

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Jalil

Penikmat tulisan orang lain baik online/cetak........ Gabung kompasiana untuk mencari ilmu dan belajar dari anggota kompasiana lainnya. Lahir di Bima-NTB Salam Jabat erat buat semuanya

Antara Miyabi, KPK dan Polri

OPINI | 29 September 2009 | 19:22 973 7 Nihil

Berita media terkini akhir-akhir ini masih seputar perseteruan antara dua lembaga penegak hukum di negeri ini yaitu antara Komisi Pemeberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia bahkan beritanya semakin hangat karena beberapa pimpinan lembaga tinggi di negeri ini ikut-ikutan memberi komentar di media, seperti misalnya bagaimana seorang Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dengan entengnya memeberikan komentar ” kalau saya jadi Presiden maka saya akan memecat Kapolri…”, lain Pak Mahfud lain Pula Pak Hidayat nurwahid yang cenderung menyetujui usulan Pak DR Adnan Bunyung Nasution yang juga salah seorang Penasehat Presiden kita yang mengomentari agar Bapak Komjen Susno Duaji yg menjabat Kabareskrim Polri saat ini di nonaktifkan sementara karena ada dugaan terlibat masalah hukum baik yang berhubungan kasus Bank Century maupun dugaan penyalahgunaan wewenang karena telah menetapkan dua orang Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka kasus Korupsi dua pengusaha ternama di negeri ini.

Lalu apa hubungannya dengan seorang bintang film panas asal negeri matahari terbit yang lebih di kenal dengan Miyabi? tentu tidak ada hubungan sama sekali dengan masalah hangat yang kini tengah menghiasi berita-berita di tanah air tercinta ini. Namun berita tentang rencana kedatangan bintang Film Porno itu akhir-akhir ini juga mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Yang Pro tentu kedatangan Miyabi bisa memenuhi rasa rindu dari “para pengagum Miyabi” di negeri ini untuk langsung menyaksikan kemampuan akting sang aktor kesohor itu atau syukur-syukur bisa bertemu atau sekedar bersalaman saat jumpa artis, dan yang kontra pun punya alasan untuk menolak kedatangan artis tersebut ke Indonesia, antara lain Miyabi adalah artis film esek-esek jadi tidak pantas untuk melakukan atau menjadi pemain film di Indonesia, sebuah negeri yang terkenal kuat dengan adat ketimuran dan norma agama ini. Pro dan Kontra inipun mengundang seorang menteri di negeri berkomentar di media dengan mengatakan “Miyabi boleh saja datang ke Indonesia asal tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar ketentuan dan norma yang berlaku di Indonesia..” begitu antara lain bunyi komentar bapak Menkoinfo,

Berita-berita tentang rencana kedatangan bintang film porno asal Jepang Miyabi maupun berita tentang perseteruan dua lembaga negara yang sama-sama sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini antara KPK dan POLRI semakin panas dan hangat saja, malah berita tentang kehadiran Pak SBY di tengah konferensi negara-negera G20 yang juga saat ini tengah berlangsung di negeri Paman Sam yang akan menghasilkan beberapa keputusan penting di jagad raya ini baik mengenai isu perbaikan resesi ekonomi global maupun isu tentang lingkungan hidup global serta isu keamanan di beberapa kawasan di dunia menjadi sedikit terlupakan. Seharusnya kita sebagai Warga Negara Indonesia bisa sedikit berbangga hati karena Indonesia bisa ikut serta dalam kelompok negara2 G20 yang akan menghasilkan keputusan penting di jagad ini yang langsung maupun tidak langsung mewakili kepentingan seluruh ummat manusia dari berbagai kawasan di dunia ini, jadi biarkan Miyabi datang untuk menyemarakkan permfilman di negeri ini asal tidak melanggar ketentuan dan norma hukum yg berlaku di Indonesia dan biarkan proses hukum yang kini sedang proses berjalan baik dalam menyangkut pimpinan KPK maupun petinggi POLRI, mari kita sama-sama menghormati proses hukum ini karena pada dasarnya tidak ada satu lembaga atau seorangpun yang bisa kebal hukum di negeri ini!!!


 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User


    CINTA PERTAMA

    Bulan Februari adalah bulan cinta. Begitu kurang lebih yang dirayakan para kawula muda setiap bulan


SUBSCRIBE AND FOLLOW KOMPASIANA:

About Kompasiana | Terms & Conditions | Tutorial | FAQ | Contact Us | Kompasiana Toolbar RSS
KOMPAS.com
© 2008 – 2012