Lagi-lagi tarif parkir naik. Ini bagaikan momok bagi para pemilik kendaraan bermotor. Tanggapan positif maupun negatif terus mengalir, bagaikan air bah. Namun sebagai tangapan negatiflah yang paling besar bahnya. Kebanyakan masyarakat melihat hal ini sebagai bagian arogansi pengelola perpakiran, baik yang indoor maupun maupun outdoor (khususnya yg On Street).
Keberatan kenaikan ini menjadi wajar bila memang tidak ada perbaikan pengelolaan perpakiran dengan baik, soal keamanan kendaraan yang tidak di jamin, klaim kehilangan ato kerusakan yang tidak jelas harus kemana dan juga harga parkir yang melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah, dan masih banyak lagi contoh persoalan yang menyebabkan masyarakat keberatan atas kenaikan tarif tersebut.
Persoalan perpakiran memang telah menjadi persoalan yang sangat pelik, di hampir seluruh kota-kota di Indonesia. Pelik karena tidak jelasnya siapa yang menjadi pengatur sistem perpakiran — khususnya yang on street — dan siapa yang wajib menyediakannya. Hal ini dikarenakan perpakiran hanya dilihat dari sisi menambah pendapat atau bisnis semata, sehingga persoalan yang menonjol adalah rebutan lahan pegelolaan ataupun menaikan tarif parkir yang semakin melangit tanpa diikuti kenaikan service parkir yang lebih baik dan terencana. Akhirnya semuanya serba terlambat, pemerintah yang dulunya area itu tak mempunyai nilai strategis setelah munculnya usha mandiri masyarakat mengusahakan area itu menjadi sebuah rebutan wilayah ekonomi. Pemerintah hanya menjadi kambing congek yang hanya jadi penonton dan resah meyelesaikan persoala ini.
Berbeda sekali apabila persoalan perpakiran dipahami sebagai persoalan transportasi. Artinya pengelolaan perpakiran dipahami sebagai wilayah public yang harus di kelola oleh pemerintah, dalam usaha memperbaiki sistem tranportasi yang telah ada. Sehingga semakin meminimalisir persoalan kerawanan sosial di jalan, khusunya terhadap periuk ekonomi perpakiran.
Mengapa persoalan perpakiran adalah sebuah persoalan transportasi? Karena perpakiran secara tidak langsung akan berakibat terhadap penambahan beban lalulintas –terutama di area pusat kota– yang telah ada. Perpakiran — on street — akan menjadi salah satu hambatan penting dalam memperkirakan load factor arus lalulintas di jalan. Dengan peningkatan salah load factor ini, akibatnya terjadi peningkatan delay arus lalu lintas. Kemacetan semakin menggila. Demikian juga halnya terhadap perpakiran yang off street, juga akan menjadi penarik yang efektif untuk meningkatan kemacetan tersebut, karena peredaran kendaraan menuju ke satu titik keramaian menjadi bertambah. Akhirnya masyarakat pengguna jalan dan lingkungan yang dirugikan, biaya perjalan semakin bertambah, bertambahnya polusi, dan masih banyak persoalan yang akan timbul.
Bagaimana menyelesaikan persoalan ini? Karena perpakiran adalah juga persoalan transportasi, maka penyelesaiannyapun dengan paradigma transportasi pola. Bahwa Tranpsortasi sebagai usaha memindahkan sesuatu –bisa benda hidup, bisa juga benda mati– dengan cepat dan selamat dengan moda yang tepat. Caranya adalah ;
Persoalan perpakiran akan dapat selesai apabila pemerintah dengan tegas menempatan ini sebagai persolan transportasi. Sekarang tinggal kita apakah memeilih persoalan parkir ini sebagai persoalan transportasi atau hanya sekedar persoalan pendapan semata?????
M. Rudy Sulaksana
Bulan Februari adalah bulan cinta dan kasih sayang. Begitu kurang lebih yang dirayakan banyak orang,
